![]() View Full-Size Image |
Praktisi Hukum Berbagi Ilmu: Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah |
|
|
Price per Unit (piece):
Rp19 000
|
||
| Ask a question about this product | ||
Penulis: Florianus Sp Sangsun Sengketa tanah yang terjadi dewasa ini, ternyata tidak hanya menyangkut tanah yang belum terdaftar secara hukum dan belum memiliki sertifikat, tetapi juga tanah yang sudah didaftar dan mempunyai sertifikat. Kenyataan ini menimbulkan kesan betapa alat bukti berupa sertifikat belum menjamin kuatnya hak seseorang atau badan hukum atas tanah. Untuk itu, selain memiliki sertifikat, pemegang hak atas tanah perlu mengetahui seluk beluk pendaftaran tanah, dokumen-dokumen pendaftaran tanah, serta hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah. Sengketa atau konflik atas tanah yang terjadi akhir-akhir ini mendorong perlunya suatu panduan atau pengetahuan dasar seputar pendaftaran tanah. Penerbitan buku ini juga sejalan dengan Paket Kebijakan baru pemerintah yang tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah akan memperkuat sistem penjaminan kredit bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) antara lain mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi UMKM, mempermudah pembuatan sertifikasi tanah bagi UMKM dan menurunkan biayanya agar lebih murah dan terjangkau. Semoga bermanfaat. |
||
|
|
||
Recently Viewed Products
- Petunjuk Pengoperasian Aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektro (Category: UU dan Hukum)
- Panduan Menggurus Sertifikat Tanah (Category: UU dan Hukum)
- Undang-Undang Lalu lintas dan angkutan Jalan 2009 (Category: UU dan Hukum)
- Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (Category: UU dan Hukum)
- Undang-Undang HAM (Category: UU dan Hukum)






















